Pengertian Karang Taruna
Karang Taruna adalah organisasi
kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi
muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab
sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa
/ Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang
kesejahteraan sosial.
Sebagai
organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan
pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis
produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik
sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada.
Sebagai
organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman
Rumah Tangga dimana telah pula diatur tentang struktur penggurus dan masa
jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada tingkat
Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan
organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun
masa yang akan datang.
Karang Taruna
beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai
dari pemuda/i berusia mulai dari 13 - 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus
adalah berusia mulai 17 - 45 tahun.
Karang Taruna
didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para
remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan,
advokasi, keagamaan dan kesenian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar